SimadaNews.com-Personel Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang tersangka pelaku penggelapan sepedamotor milik, Akbaruddin (27) warga Jalan Peringgan, Desa Medan Krio, Sunggal.
Adapun pelaku yang diamankan personil Polsek Sunggal bernama, Candra Irawan (30) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku datang ke bengkel milik korban pada, Rabu (14/3).
Pelaku meminjam sepedamotor Honda Supra BK 6875 FN milik korban, dengan alasan hendak mengambil uang di rumah. Korban yang tidak curiga memberikan sepedamotor itu kepada korban.
”Setelah ditunggu-tunggu korban, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepedamotornya,” katanya, Minggu (18/3).
Kemudian lanjut Kompol Wira, korban lalu mencari keberadaan pelaku, namun tidak menemukannya. Namun pada, Sabtu 17 Maret 2018 korban dan teman-temannya kembali mencari pelaku.
“Korban yang melihat pelaku lalu menghubungi Polsek Sunggal. Petugas yang mendapat informasi, segera turun ke TKP, dan berhasil menangkap pelaku,” sebut Kompol Wira.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang di daerah Pondok Mencirim. Dan hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli baju dan sabu, serta keperluan sehari-hari. Dari pelaku disita barang bukti 1 potong kaos.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sunggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ali/mas/snc)