SimadaNews.com-Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak Nasional 2024, yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rifqinizamy, membacakan kesimpulan rapat.
Rifqinizamy juga menambahkan, kepala daerah yang telah ditetapkan KPU dan usulannya disampaikan oleh DPRD kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri akan dilantik sesuai jadwal tersebut. (snc)