SimadaNews.com-CS br A (42) pelayan cafe asal Dusun Urukblin Kecamatan Silima Pungga Parongil Kabupaten Dairi ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar lagi mengisap narkotika jenis sabu alias nyabu dikamar kos nya yang terletak di Jalan Ariari omas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya di kamar kosan Tanjung Pinggir Sabtu, (14/4) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.
Tim Opsnal Satuan Narkoba saat melaksanakan piket menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang wanita diketahui berinisial CS br A sedang nyabu dikamar kosnya di kos kosan Tanjung Pinggir. Setelah dilakukan penyelidikkan dengan mengintip dari sela-sela pintu kamar, pelaku CS br A sedang nyabu.
Tidak ingin target operasi lepas begitu saja, sekira pukul 02.00 Wib tim opsnal mengetuk pintu kamar itu. Merasa curiga pelaku CS br A pun mengumpulkan alat hisap seperti bong dan mencoba kabur kearah belakang kamar kos nya itu.
Akan tetapi tim opsnal mendobrak pintu kamar itu dan mengejar sekaligus menangkap pelaku CS br A. Dari kamar kos pelaku CS br A itu ditemukan barang bukti 5 buah pipet, 2 buah plastic klip kosong, 1 buah potongan plastic klip bekas pembungkus sabu, 1 buah kompeng karet, 1 buah tutup botol warna biru, 1 buah pipa kaca di dalamnya ada bekas pembakaran sabu seberat 0,80 gram kemudian 1 buah botol aqua dan 1 buah mancis.
Pelaku CS br A sehari harinya pelayan cafe yang juga di Tanjung Pinggir itu mengaku semua barang bukti itu miliknya sehingga tim opsnal pun mengamankan pelaku CS br A dan barang bukti dengah membawa ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar.
“Benar kami ada menangkap pelaku CS br A sedang nyabu dikamar kos nya di Kos Kosan Tanjung Pinggir. Pelaku CS br A sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba AKP Muliadi SH singkat dikonfirmasi Sabtu (14/4) siang sekira pukul 13.00 Wib. (esa/snc)