SimadaNews.com-Muller Situmorang (56) warga Lingkungan Sukarakyat IV Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan anaknya Jones Situmorang (24) terlibat perkelahian, Jumat (6/4) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Belum diketahui apa penyebab perkelahian itu. Tetapi perkelahian itu mengakibatkan Muller mengalami Luka gores pada pelipis sebelah kirinya karena dipukul Jones. Perkelahian itu sampai ke telinga Bhabinkamtibmas Kelurahan Kerasaan I Aiptu U Manullang.
Melihat kondisi luka ringan saja, Siang harinya sekira pukul 13.00 WIB, Aiptu U Manullang melakukan Problem Solving atau mendamaikan secara kekeluargaan dengan mempertemukan Muller dan Jonnes di Pos Polisi (Pospol) Kerasaan. Bapak dan Anak itu pun berdamai.
Jones mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada Muller. Jones juga menyesali perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu.
Aiptu U Manullang pun menyaksikan Muller dan Jones, menandatangani surat pernyataan perdamaian dilengkapi materai Rp6 ribu dan saksi saksi sebagai bukti telah berdamai.
“Bapak dan Anak itu telah berdamai dengan sistem Problem Solving disaksikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kerasaan Aiptu U Manullang. Buat kami penegak hukum, pemidanaan adalah alternatif terakhir bila proses Restorative Justice tidak tercapai,” kata Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan. (esa/snc)
DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029
SimadaNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...