SimadaNews.com-Pemilik Klinik Suaka Insani Kota Siantar, dr RM resmi ditahan di Mapolres Siantar. Dia dipersangkakan atas penipuan peminjaman uang Rp350 juta.
Dokter berusia 57 tahun, warga Jalan Seram Kelurahan Bantan itu, dilaporkan Anna Sariany Damanik (67), warga Comp BPP Blok O No 5, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kasubag Humas Polres Siantar Ipti Resbon Gultom, Rabu (14/2) kepada sejumlah wartawan, membenarkan penahanan dr RM sejak dua hari lalu.
Dia menerangkan, dr RM sudah menjalani pemeriksaan atas laporan yang dipersangkakan.
“Sudah, sudah diperiksa penyidik,” katanya.
Sementara sesuai laporan polisi, diketahui ikhwal pertama permasalahan itu, terjadi pada Rabu 16 November 2015 lalu, dimana dr RM bertemu dengan Anna Sariany br Damanik di Klinik Suaka Insani milik dr RM. Waktu itu, dr RM meminjam uang kepada Anna Rp100 juta.
Beberapa hari setelah itu, dr RM kembali meminjam uang kepada Anna Rp 150 juta .
Terakhir tepatnya 26 November 2015, dr RM kembali lagi meminjam Rp100 juta kepada Anna.
Setelah total uang dipinjam pelaku Rp350 juta, dr RM berjanji akan memulangkan uang yang dipinjamnya. Tetapi hingga Pebruari 2018, dr RM tidak mengembalikan uang tersebut, sehingga Anna memilih membawa permasalahan itu melalui jalur hukum. (uis/mas/snc)