SimadaNews.com-Para pemilik pangkalan dan pengecer LPG 3 Kg di Kota Tebing Tinggi, diminta supaya tidak menjual LPG ke luar daerah dan menaikkan harga ketika menjual kepada masyarakat. Sebab, harga eceran LPG sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Plt Sekda Kota Tebing Tinggi H Marapusuk Siregar SH, saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi distribusi LPG 3 Kg, Kamis (18/10) di Gedung Hj Sawijah Pemko Tebing Tinggi.
Marapusuk menegaskan, rapat koordinasi dan evaluasi dilaksanakan, supaya mengetahui sejauh mana distribusi LPG 3 Kg. Sebab akibat distribusi yang kurang baik, membuat masyarakat resah karena kelangkaan LPG 3 Kg.
Menurut Sekda, kelangkaan LPG harus dihindari karena menjadi kebutuhan sehari-hari yang sangat penting bagi masyarakat. Dan bila terjadi kelangkaan, harus dicari penyebabnya, apakah karena kurangnya pasokan atau ada oknum tertentu yang melakukan pelanggaran.
“Jangan-jangan ada oknum menjual ke daerah lain demi keuntungan lebih tinggi. Itu tidak boleh. Jangan karena ingin dapat untung besar, lalu dilakukan cara yang tidak baik. Apalagi membuat harga sangat tinggi di luar ketentuan pemerintah,” kata Marapusuk.
“Intinya para pemilik pangkalan dan pengecer, jangan menjual LPG ke daerah lain dan haarga jual harus sesuai ketentuan pemerintah. Jangan karena mau ambil rezeki banyak, dilakukan tindakan salah. Yakinlah, rezeki itu pasti dating dari Allah SWT,” ucapnya lagi.
Hadir saat rapat itu, Sales Executive LPG PT Pertamina, Hamda, Kabag Ekbang Pemko Tebing Tinggi, Zahidin, para pemilik pangkalan dan pengecer LPG 3 Kg. (hot/snc)