SimadaNews.com – Pemerintah Kabupaten Samosir menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samosir dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN) yang dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera di Ruang lobby Kantor Bupati Samosir, Selasa (08/06/2021).
Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian pertimbangan hukum dan konsultasi hukum terhadap masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, pelayanan hukum dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kabupaten Samosir, mengajukan penegakan hukum di Bidang Perdata dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah, tindakan hukum lain dengan menjadi mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga, Instansi, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejari Samosir menyambut baik kerja sama ini, pihaknya siap bersinergisitas dengan memberi pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Samosir di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan, dalam hal ini Kejari Samosir juga siap membantu dalam mempertahankan aset-aset Kabupaten Samosir.
Bupati menjelaskan, bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga solidaritas dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Kejaksaan Negeri Samosir, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Diharapkan kepada seluruh pimpinan OPD agar selalu bersinergisitas kepada pihak Kejari Samosir dalam menjalankan tugas agar berjalan sesuai dengan legalitas hukum,” ujar Bupati. (Benry Naibaho)