SimadaNews.com – Dalam rangka mendukung pertumbuhan dan penguatan sektor usaha mikro, Pemerintah Kabupaten Samosir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Bank Sumut terkait pelaksanaan program subsidi bunga pinjaman bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Penandatanganan berlangsung di halaman Waterfront City, Pangururan, Senin (23/6/2025).
Program ini merupakan bagian dari prioritas Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk dalam periode pemerintahan 2025–2030.
Tujuannya untuk memberikan kemudahan akses permodalan dengan bunga 0 persen, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM.
Kepala Dinas Nakerkoprindag Samosir, Rista Sitanggang, dalam laporannya menyampaikan bahwa kebijakan itu sejalan dengan visi misi “Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan” sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah.
Subsidi bunga 0 persen berlaku untuk pinjaman maksimal Rp15 juta, dengan tenor 24 bulan.
Kepala Divisi Ritel PT Bank Sumut, Gama Cherry Halim, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Samosir atas kepercayaan dan sinergi yang dibangun.
Cherry menyatakan bahwa program Kredit Mikro Sumut Berkah (KMSB) milik Bank Sumut akan diselaraskan untuk mendukung program subsidi ini.
“Program ini adalah bentuk kepedulian Bupati dan Wakil Bupati Samosir kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro. Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain di kawasan Danau Toba dan Sumatera Utara,” ujar Cherry.
Sementara itu, Bupati Samosir Vandiko Gultom, menegaskan bahwa pelaksanaan program subsidi bunga pinjaman adalah bukti nyata dari komitmen Pemkab Samosir dalam memperkuat sektor UMKM.
“Banyak yang meragukan program ini saat pertama kami gagas. Tapi hari ini kita buktikan, kerja nyata telah dimulai melalui penandatanganan MoU ini. Tinggal implementasinya di lapangan,” tegas Vandiko.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya berhenti pada pelatihan dan pemasaran, tetapi juga harus hadir dalam hal permodalan.
Dalam program ini, bunga pinjaman sebesar 5 persen akan ditanggung oleh Pemkab Samosir, sementara pokok pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pelaku UMKM.
Terkait teknis penyaluran dan verifikasi kelayakan penerima, Vandiko menyerahkan sepenuhnya kepada PT Bank Sumut sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
“Harapan saya, masyarakat dan pemerintah desa dapat menyosialisasikan bahwa program ini tetap melalui mekanisme dan persyaratan perbankan. Tidak serta-merta semua pelaku usaha dapat menerima, harus ada verifikasi,” tegasnya.
Vandiko juga menyampaikan rasa bangganya karena Kabupaten Samosir menjadi daerah pertama di Sumatera Utara yang meluncurkan program subsidi bunga pinjaman UMKM.
“Jika program ini berhasil, saya yakin akan menjadi contoh nasional. Ini langkah awal yang strategis bagi kemandirian ekonomi masyarakat Samosir,” tutupnya. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho