SimadaNews.com – Dana insentif yang dianggarkan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bagi tenaga medis yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Toba hingga saat ini tak kunjung direalisasikan.
Pemberian apresiasi dan penghargaan kepada sejumlah personil yang menjadi ujung tombak dalam penanganan pasien terkonfirmasi sejak terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2C) Toba pada Maret 2020 lalu seakan hanya sebatas mimpi yang tak berwujud meski Peraturan Bupati Toba tentang standar satuan harga dan analisis standar belanja Kabupaten Toba Tahun 2020 sudah ditetapkan dan dilegalisasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Toba, Ganyang Situmorang dikonfirmasi melalui selulernya, menanggapi, anggaran dari Kementerian Kesehatan sudah dikucurkan ke kas daerah, namun pencairan tidak dapat dilakukan sebelum adanya pengusulan dari Dinas Kesehatan.
“Dana itu sudah di kas daerah tapi sampai sekarang belum ada pengusulan dari mereka,” sebutnya.
Guna mendapatkan informasi akurat, wartawan media ini mencoba konfirmasi langsung kepada dr Juliwan Hutapea selaku Kepala Dinas Kesehatan Toba, namun tidak berhasil setelah beberapa kali mendatangi kantor dan menghubungi selulernya hingga akhirnya Sekretaris Dinas Kesehatan Toba, Siti Nuraya Sirait mengakui,
“Belum diajukan permintaan, termasuk SPJ terkait insentif. Berkas Ppencairan belum disampaikan kepada dinas”, jawabnya.
Senada ditanggapi Sekdakab Toba Audi Murphy O Sitorus, menyatakan dana insentif yang diperuntukkan bagi para tenaga medis belum dapat diserahkan sebelum menyelesaikan SPJ.
“Paramedis yang menerima dana insentif tersebut, belum bisa menyerahkan SPJ atas penggunaan uang tersebut. Dan telah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan mereka, agar SPJ nya dikerjakan, tapi hingga saat ini, belum juga diserahkan”, balasnya melalui seluler. (Jaya)