SimadaNews.com – Pemko Medan bersama Pemkab Deli Serdang menandatangani kesepakatan bersama batas daerah dua wilayah.
Penandatanganan ini dilakukan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman dalam acara Penyampaian dan Penandatanganan Rancangan Pemendagri tentang Segmen Batas Derah di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (06/07/2021).
Usai melakukan penandatanganan, Wiriya Alrahman yang hadir didampingi Plt Aspem, Khairul Syahnan, Kepala Bappeda, Benny Iskandar, dan Kabag Tapem, Rasyid Ridho, mengatakan Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang telah menetapkan batas daerah yang selama ini dinilai masih rancuh. Sedikitnya ada 14 titik batas yang sudah difixkan kedua daerah.
“Penandatanganan tapal batas Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang difasilitasi Kemendagri dan Pemprovsu sehingga sudah ditetapkan mana saja daerah yang masuk Kota Medan maupun yang masuk ke Deli Serdang,” kata Wiriya Alrahman.
Penandatanganan kesepakatan batas daerah ini selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diterbitkan sebagai Peraturan Menteri Dalam Negeri. (***)