SimadaNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan menggelar pertemuan Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 di Lingkungan Pemko Medan di Hotel Grand Antares Jalan Sisingamaraja, Rabu (20/01/2021).
Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh pegawai di lingkungan Pemko Medan akan mampu menyusun LHKPN sampai 100 persen sehingga tertib dalam melaporkan LHKPN kita sebagai penyelenggara negara.
Kegiatan yang digelar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ini dibuka Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan, Renward Parapat.
Dikatakan Asmum, penyusunan LHKPN diwajibkan kepada para penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemko Medan untuk senantiasa melaporkan harta kekayaannya.
“LHKPN ini harus mampu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan dalam formulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Agar LHKPN ini berjalan lancar, maka Pemko Medan menguatkan lagi melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 75 Tahun 2017. Semua ini tentunya bertujuan agar pelaporan LHKPN pada Pemko Medan dilaksanakan dengan benar hingga mencapai 100 persen sesuai dengan jumlah dan data wajib lapor yang telah didaftarkan, sehingga akan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di masa mendatang,” jelas Asmum.
Dengan dipublikasikannya LHKPN ini, maka masyarakat juga bisa bertindak sebagai pengawas yang senantiasa memantau para penyelenggara negara agar tetap berada di koridor yang telah ditetapkan dan tidak melenceng dari tugas dan kewajibannya.
Sebelumnya Kepala BKDPSDM, Muslim, mengatakan, berdasarkan hasil ringkasan penyampaian LHKPN sebelumnya Tahun 2019 tercatat wajib lapor sebanyak 239 Orang tepat waktu melapor per tanggal 31 Maret 2020 sebanyak 100 persen.
“Diharapkan agar pelaporan LHKPN tahun ini yaitu pelaporan 2020 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan mencapai kepatuhan 100 persen lengkap sebelum 21 Januari 2021 sesuai jumlah wajib lapor yang telah didaftarkan. Karena Sampai dengan hari ini jumlah wajib lapor LHKPN tahun pelaporan 2020, baru 10 orang dari wajib lapor 225 orang wajib lapor.” jelas Muslim.
Kemudian Muslim juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan penyusunan LHKPN yang dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti 225 orang wajib lapor ini dibagi menjadi dua gelombang. Sedangkan untuk tenaga pendamping/fasilitator lanjut Muslim adalah dari BKDPSDM Kota Medan. (***)