SimadaNews.Com – Pemko Medan menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kepatuhan belanja daerah tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumut.
Laporan tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut kepada Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Rabu (23/12/2020).
Tidak hanya hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kepatuhan belanja daerah tahun 2020, dalam kesempatan ini juga diserahkan laporan pemantauan penyelesaian kerugian daerah serta laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP).
Usai menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut, Sekda mengatakan, ada beberapa catatan yang harus diperbaiki Pemko Medan namun sifatnya tidak prinsip.
“Tidak ada temuan yang bersifat prinsip, misalnya saja hanya terjadi kelebihan pembayaran dan beberapa sudah kita tindaklanjuti.”ujar Sekda.
Terakhir Sekda berpesan kepada OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemko Medan agar bekerja sesuai dengan peraturan yang ada dan melakukan pembayaran sesuai dengan hasil fisik yang telah dikerjakan.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan secara umum pertanggung jawaban Pemerintah Daerah sudah sesuai dengan peraturan.
“Untuk itu saya berharap Pemerintah Daerah segera menindak lanjutin hasil laporan pemeriksaan yang telah diterima selambat-lambat 60 hari,” pesannya. (Kominfo Medan)