SimadaNews.com-Pematangsiantar — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar rapat untuk menetapkan kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Mini Balai Kota Pematangsiantar, Kamis (19/6/2025), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024, yang mengatur pemanfaatan DBH-CHT, termasuk untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak seperti buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Dalam arahannya, Sekda Junaedi menegaskan pentingnya validasi data secara akurat agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Ia juga meminta adanya koordinasi aktif dengan berbagai pihak, terutama PT STTC sebagai perusahaan yang memiliki tenaga kerja terkait.
“Bantuan harus diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak. Maka, perlu data yang akurat dan koordinasi yang kuat, termasuk dengan PT STTC serta instansi terkait. Termasuk bantuan untuk penderita stunting, disabilitas, dan TB yang harus disalurkan secara efektif,” tegas Junaedi.
Adapun calon penerima BLT DBH-CHT tahun 2025 di antaranya adalah buruh harian lepas (BHL) PT STTC, warga miskin ekstrem, penyandang disabilitas, anak stunting, serta pasien tuberculosis.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar, Drs Risbon Sinaga MM, turut menekankan pentingnya kesesuaian data antarwilayah. Ia meminta agar data di tingkat kelurahan dan kecamatan sejalan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
“Tidak boleh ada lagi perbedaan data antarinstansi. Verifikasi lapangan pun tidak boleh dilakukan sepihak. Harus atas sepengetahuan dan keterlibatan kelurahan dan kecamatan. Kita harus menjunjung keselarasan dan transparansi,” ujar Risbon.
Rapat tersebut turut membahas mekanisme penyaluran, jadwal distribusi, serta prosedur finalisasi daftar penerima. Hasil pertemuan akan menjadi dasar penyusunan daftar final calon penerima agar pelaksanaan BLT DBH-CHT TA 2025 berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. (SNC)