SimadaNews.com-Masalah narkotika sudah menjadi prioritas bagi pemerintah, karena peredaran narkotik di Indonesia sudah darurat.
Mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika, Pemko Tebing Tinggi sudah menyusun Peraturan Daerah (Perda) upaya pemberantasan narkotika, dan saat ini dalam proses eksaminasi di Pemprov Sumut.
Hal itu disampaikan Walikota Tebing Tinggi, diwakili Plt Asisten Adm. Umum Drs. Bambang Sudaryono, saat membuka kegiatan work shop Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi OPD-OPD di Lingkungan Pemko Tebing Tinggi yang diselenggarakan BNN Kota Tebing Tinggi, Rabu (24/7).
Bambang menyampaikan, dari berbagai masalah terbesar yang dihadapi bangsa salah satunya adalah Narkotika, dan Presiden RI menyatakan negara ini dalam katagori Darurat Narkoba
Dengan berbagai produk hukum dari mulai Undang-undang, Perpres, Inpres, Permen dan berbagai kebijakan di terbitkan Pemerintah sampai pada tingkat kabupaten/Kota di Indonesia mengeluarkan kebijakannya termasuk di Kota Tebing Tinggi.
Dia menyebutkan, berbagai kebijakan diterbitkan Wali Kota dan terbaru adalah kerjasama antara Pemerintah Kota dengan DPRD Tebing Tinggi dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang pemberatasan narkotika di wilayah hukum Tebing Tinggi yang saat dalam proses eksamintasi di tingkat Gubernur.
Berbagai kebijakan telah dilakukan Pemko Tebing Tinggi khususnya di lingkungan ASN yang setiap pergantian pejabat diwajibkan tes urine bebas dari Narkotika
“Demikian pula di kalangan pelajar, ormas, para ulama dan pemuda sudah memiliki satgas-satgas anti narkotika yang diharapkan perannya menekan sekcil mungkin peredaran narkotika di Tebing Tinggi, ” ujarnya.
Saat work shop hadir juga sebagai narasumber Ketua PN Tebing Tinggi MY.Girsang, dan Plt BNNK Tebing Tinggi Mahsuriani Saragih. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung