SimadaNews.com-CTA Manurung (20) dan HI Saragih (16), keduanya warga Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun, dari Warnet Top Net Kelurahan Sinaksak, Kamis 14 November 2019, sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar SH, menerangkan, penangkapan terhadap keduanya berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Warnet Top Net Jalan Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak, sering kali terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Selanjutnya unit opsnal berangkat ke lokasi dan ketika unit opsnal berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan, melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan dan langsung diamankan.
Pria yang diketahui merupakan CTA Manurung, langsung digeledah dan ditemukan dari kantongnya ditemukan 10 paket kecil narkotika jenis ganja.
Ketika diinterogasi, CTA Manurung mengaku mendapatkan ganja dari HI Saragih di daerah Ebenezer. Personel polisi pun langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HI Saragih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Kepada personel polisi, HI Saragih, mengaku ganja itu diperolehnya dari ES. Namun ketika ES hendak ditangkap, keburu sudah melarikan diri karena terlebih dahulu mengatahui penangkapan terhadap HI Saragih.
ES pun masih diburu pihak Satres Narkoba Polres Simalungun, sedangkan CTA Manurung dan HI Saragih, digelangdang ke Kantor Satres Narkoba, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung