SimadaNews.com-Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian, dikabarkan dicoret sebagai konstestan Pilkada Sumut 2018.
Kabar beredar, KPU Sumut sudah menetapkan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Sumut. Namun hanya dua pasangan yang ditetapkan KPU Sumut yang memenuhi syarat sebegai peserta yakni pasangan Djarot Syaifullah Hidayat-Sihar Sitorus dan pasangan Edi Rahmayadi-Ijeck.
Sedangan pasangan JR-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dan setelah penetapan, yang digelar di Hotel Mescure Medan, Senin (12/2) tampak JR Saragih melakukan klarifikasi terkait berkas syarat yang dilampirkannya sewaktu pendaftaran.
Adapun penetapan KPU Sumut Nomor: 07/PL.03.3.Kpt/12/Prov/ll/2018 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pilkada 2018, ditandatangani Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.
Sementara pantauan SimadaNews di Kantor KPU Sumut, ribuan personel berjagajaga di halaman kantor menjaga kemungkinan yang terjadi pasca penetapan calon.
Begitu juga dengan di hotel lokasi penetapan calon, juga terlihat banyak personel polisi yang berjaga-jaga.
Informasi diperoleh, tidak lolosnya JR Saragih menjadi calon gubernur, karena persoalan ijazah yang dilampirkan pada berkas pendaftaran. (win/mas/snc)