SimadaNews.com-MP, pengedar sabu yang ditangkap dari rumahnya di Nagori Dolok Kecamatan Silou Kahean, Sabtu (24/2) lalu sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh personel Satnarkoba Polres Simalungun. Dari pengakuan MP, selama ini dia mendapatkan sabu dari seorang bandar yang sedang menjalani hukuman di penjara.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Kasat Narkoba AKP Manaek S Ritonga, melalui relis persnya, Kamis (1/3) menerangkan, bahwa setelah menangkap MP, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang sudah lama terjadi di Kecamatan Silou Kahean.
Menurut Manaek, dari pengakuan MP juga diketahui sabu yang didapati darinya akan dijual di wilayah Silou Kahean, diperoleh dari seorang pria berinisial Y dengan cara komunikasi melalui handpone. Y sendiri, sedang menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Medan.
”Pengakuan MP, setiap kehabisan stok dihubungi Y. Selanjutnya Y menyuruh orang lain mengantar kepada MP,” kata Manaek.
Dia melanjutkan, ketika ditanyai identitas orang yang disuruh Y. MP mengaku tidak mengenal, sebab setiap memesan sabu, orang yang mengantar selalu berganti-ganti. MP juga mengaku, sebelum berada di Rutan Medan, Y diketahui tinggal di Dolok Masihol.
Atas keterangan MP, lanjut Manaek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke rumah Y. Tetapi di rumah itu, tidak didapati lagi keluarga Y, melain sudah orang lain yang menempati rumah itu.
”Katanya semenjak Y ditangkap, istrinya pindah dari Dolok Masihol,” sebut Manaek.
AKP Manek mambahkan, saat MP ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya disaksikan gamot, pihaknya menyita barang bukti, satu buah dompet kecil berisi 28 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (berat bruto 6,10 gram).
Selanjutnya, satu buah kotak pikang suang berisi 2 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik asoy warna hitam (berat bruto 9,75 gram).
Satu buah alat isap sabu/bong, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dua unit handpone nokia warna biru dan uang Rp2.350.000.
”Sebenarnya sewaktu hendak ditangkap, MP mencoba melarikan diri. Tapi karena personel sudah mengepung rumahnya, MP tidak bisa kabur. Sekarang sudah kita tahan, menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Ritonga. (uis/mas/snc)