SimadaNews.com – Untuk memutus dan mengurangi penyebaran virus Covid-19, Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis beserta segenap jajaran Polsek, melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala mikro, Selasa (16/02/2021).
PPKM diterapkan di kegiatan masyarakat saat pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap II di kantor Pos, Jalan Lintas Sumatera, Kota Limapuluh Km 124, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Kapolres didampingi Kapolsek Limapuluh AKP Rusdy, Kasat Bimas AKP M Safii beserta TNI yang diwakili Koramil Limapuluh menjelaskan, “ada beberapa yang harus kita pahami dalam PPKM mikro yang kita jalani saat ini, dalam mengantisipasi kerumunan masyarakat, harus menerapkan himbauan yang lebih tegas lagi, dalam pengambilan BST.”
Polres Batubara memecah atau membagi kerumunan masyarakat dalam pengambilan bantuan di lokasi kantor Pos dengan memecah kerumunan menjadi 3 lokasi.
Kemudian mengarahkan masyrakat agar mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan yang bisa menyebabkan penularan Covid-19, kata Kapolres.
Menurut Kapolsek Limapuluh, “Ada sekitar 400 warga dari berbagai desa yang mengambil BST, dimana warga terbanyak akan kita alokasikan di tempat yang lebih luas dan untuk lanjut usia kita bagi di tempat lebih nyaman dan yang masih muda kita juga sudah atur wilayahnya.”
Khusus warga yang sudah lanjut usia tidak melakukan antrian, cukup dengan duduk dan nantinya personil Polri akan melakukan pengambilan BST di kantor Pos,” kata Kapolsek. (Martua Nainggolan)