SimadaNews.com-Pria berumur 46 tahun inisial Zul, ditangkap karena terbukti memiliki sabu-sabu, Selasa (13/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Data diperoleh, penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu itu, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Talang Silungko I Kecamatan Bathin II Pelayang, sering terjadi transaksi sabu.
Mendapat informasi itu, personel polisi dipimpin Kasat Narkoba Polres Polres Bungo Iptu Lamhot Hutapea, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Begitu dilakukan pengintaian, Zul terlihat berdiri di depan rumahnya dan langsung diamankan.
Begitu dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik hitam berisi satu buah tempat minyak rambut warna abu-abu berisi satu plastik klip yang berisikan sembilan plastik klip berisi sabu.
Kemudian, satu plastik klip berisi lima plastik klip yang berisi sabu, uang tunai Rp200 ribu, dan handphone merk nokia warna hitam.
Adapun total sabu-sabu yang disita dari Zul, seberat 4,8 gram.
Kasat Narkoba Polres Bungo Iptu Lamhot Hutapea, mengataka setelah mengamankan barang bukti, Zul langsung digelandang ke Polres Bungo.
Iptu Lamhot menambahkan, Zul dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (asi/mas/snc)