SimadaNews.com-Pria diduga pengedar sabu berinisial RO (30) warga Jalan Tangki Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Siantar, Rabu 7 Agustur 2019, sekira pukul 17.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Siantar, AKP Eduar, Kamis 8 Agustus 2019, mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang berjualan narkoba dan sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Force One di seputaran Jalan Tangki.
Kemudian personel Satres Narkoba berangkat melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan menemukan laki-laki yang dicurigai.
Selanjutnya, laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui berinisial RO. Dan setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana RO ditemukan satu kotak rokok berisi sembilan paket sabu.
Lalu ada juga satu jarum sumbu, satu pipa kaca dan satu buah kompeng karet.
Setelah barang bukti diamankan, RO dibawa ke kantor Sat Narkoba Polresta Siantar untuk dilakukan penyidikan. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung