SimadaNews.com-Dedek Irawan alias Dedek, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, saat sedang tidur di dalam rumahnya, Selasa (16/1) lalu. Sewaktu ditangkap, sejumlah barang bukti diamankan dari bawah tempat tidurnya.
Hal itu terungkap saat digelar sidang kasus penyalanggunaan narkoba di PN Tebing Tinggi, dipimpin majelis hakim Sangkot Tobing SH, dihadiri jaksa Daniar SH dan kuasa hukum terdakwa Syaiful SH.
Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi ini, terungkap bahwa personel polisi mendatangai rumah terdakwa di Jalan Martimbang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan, terdakwa kerap melakukan transaksi sabu.
Begitu tiba di rumah terdakwan, personel polisi menemukan istri terdakwa di rumah dan permisi akan melakukan penggeledahan. Setelah diizinkan, para personel polisi masuk ke rumah dan langsung masuk ke dalam kamar dan menemukan terdakwa sedang tidur.
Personel polisi pun membangunkan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar, dan ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu, alat hisap sabu berupa kaca pirex, karet dot, pipet, jarum suntik dan satu handphone nokia.
Semua barang bukti, ditemukan di atas lantai di bawah tempat tidur yang ditiduri terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu diperolehnya dari rumah Amat di Gang Becek Jalan KF.Tandean Kelurahan Bulian Kota Tebing Tinggi. Dan sabu dibelinya, Rp250 ribu per bungkus.
Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hot/snc)