SimadaNews.com-Sejumlah pengendara yang mengisi BBM di SPBU Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara, mengeluhkan pelayanan pegawai SPBU itu. Sebab, para pegawai lebih mengutamakan melayani pembeli yang menggunakan jerigen.
Salah seorang pengendara, R Sihaloho (30), kepada reporter SimadaNews.com, mengaku baru saja mengisi BBM di SPBU yang berada di Sumber Padi. Tetapi sewaktu mengisi BBM, dirinya harus lama antri karena para pegawai SPBU lebih memilih mengisi BBM kepada pembeli yang menggunakan jerigen.
Anehnya, lanjut Sihaloho, para pembeli yang menggunakan jerigen datang berulang-ulang dan terus membawa jerigen kosong lalu langsung diisi oleh pegawai.
“Saya curiga pembeli BBM menggunakan jerigen tersebut. Kenapa harus mereka yang di pedulikan dari pada kita yang memiliki kendaraan,” kesal Siholoho.
Kecurigaan Sihaloho bukan tanpa sebab, mengingat ada sejumlah pembeli berjerigen yang dalam sehari bisa tiga kali bolak-balik datang ke SPBU untuk membeli BBM sebagaimana pantauan SimadaNews.com, Sabtu (4/8).
“Bisa saja mereka (pembeli BBM berjerigen) adalah pengepul, untuk selanjutnya menjual kembali BBM tersebut ke industri. Karena kita sama-sama tahu, bila harga BBM bersubsidi dan BBM untuk industri jauh berbeda,” ujar Sihaloho lagi.
Protes serupa juga disampaikan P. Gultom. Menurutnya, pembeli BBM menggunakan jerigen banyak ditemui di SPBU Simpang Petatal. Mirisnya, pembeli BBM yang menggunakan jerigen biasanya langsung dilayani, tanpa harus mengikuti panjangnya antrian.
“Pokoknya bikin kesal. Kalau saya dengar-dengar kalau setiap pembeli yang menggunakan jerigen memberikan tips kepada pegawai Rp15 ribu per jerigen, setiap pembelian di luar harga BBM yang dibeli,” sebut Gultom.
Sedangkan Manager SPBU Sumber Padi Marga Situmorang ketika hendak dikonfirmasi tidak berada di SPBU itu. Begitu juga nomor teleponnya ketika dihubungi tidak diangkat padahal terdengar ada nada sambung pertanda telepon genggamnya aktif.
Sementara sesuai Undang-undang Nomor.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, pada Pasal Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau
Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dan pada pasal 57 dijelaskan, bahwa bentuk penyalahgunaan pengakutan BBM sebagaimana diatur dalam pasal 55 disebutkan merupakan kejahatan. (oki/snc)