SimadaNews.com-Delapan orang pengetua gereja di Simalingkar, melaporkan pendeta resort mereka ke Polda Sumut, terkait ujaran kebencian. Hal itu mereka lakukan, karena pimpinan pusat gereja yang berkantor pusat di Kota Pematangsiatar, tidak mengindahkan laporan para pengetua gereja.
Hal itu terungkap, ketika para pengetua gereja melakukan konferensi pers didampingi kuasa hukum mereka Ranto Sibarani SH, Rabu (18/7) lalu di Kota Medan. Saat konferensi pers, mereka menyebutkan pendeta resort sudah melakukan penghinaan serta ujaran kebencian.
Penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan pendeta, dilakukan dengan cara menuduh para pengetuaa gereja, tidak mengakui trinitas, melakukan makar dengan melaksanakan malam natal tandingan, tidak mengakui pengampunan dosa dan menginjak alkitab.
“Semua tuduhan yang disampaikan pendeta itu tidak benar. Karena ketika kami meminta pendeta membuktikan tuduhan, pendeta tidak bisa membuktikan,” kata BP, salah seorang pengetua gereja.
Tuduhan yan disampaikan pendeta itu, sudah mereka laporkan kepada pengurus sinode yang berada di Kota Pematangsiantar. Namun, pengurus sinode bukannya memberikan sanksi kepada pendeta, tapi menyebutkan para pengetua gereja kurang memahami tata gereja.
“Akhirnya beberapa hasil rembuk, kami sepakat melaporkan pendeta ke Polrestabes Medan dengan No Lapor : LP/1749/VIII/2017/SPKT Restabes Medan,” ungkap BP.
BP berharap, laporan yang sudah mereka sampaikan sudah berjalan selama 10 bulan, namun belum mendapat respon dari pihak kepolisian.
Hal senada dikatakan Kuasa Hukum para pengetua gereja yakni Ranto Sibarani SH. Dia berharap, pihak kepolisian menanggapi laporan kliennya. Dan permintaan supaya kasus yang sudah berjalan 10 bulan itu ditangani, sudah disampaikan langsung kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan melalui surat, supaya laporan pengaduan yang dilayangkan segera ditangani. (ali/snc)