SimadaNews.com-Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Asahan menggelar aksi solidaritas di Tugu Perjuangan, persimpangan Jalan Imam Bonjol-Cokroaminoto Kisaran, Kamis (8/3).
Aksi solidaritas itu, mengecam Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang melakukan jemput paksa terhadap wartawan online yang bertugas di Siantar.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Asahan, Indra Sikumbang dalam orasi memohon kepada Poldasu untuk menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan dua wartawan online.
“Poldasu sejatinya menerapkan undang-undang pers terhadap wartawan yang mempublikasikan berita dan bukan langsung dijemput paksa seperti menimpa dua oknum wartawan tersebut. PWI Asahan menilai penerapan hukum yang dilakukan Poldasu tidak tepat dan terkesan mengkerdilkan profesi wartawan,” tegasnya.
Hari ini, di katakannya, kami dari sejumlah wartawan di Asahan menggelar aksi solidaritas sebagai bukti rasa prihatin terhadap dua oknum wartawan yang diperlakukan seperti kriminal biasa. Padahal keduanya hanya membuat tulisan untuk di publikasikan dan masih mempunyai praduga tak besalah.
Indra Sikumbang menyampaikan, terkait pemblokiran situs online sorotdaerah.com yang dilakukan oleh Poldasu, dinilai bertentangan dengan pasal 4 Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang pers yang berbunyi pers nasional tidak boleh disensor. Sementara itu upaya menghilangkan situs dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 Tahun 1999.
Selanjutnya, para wartawan bergantian menyampaikan orasi yang intinya mengecam penerapan hukum yang dilakukan Poldasu kepada dua wartawan tersebut. Mereka meminta, supaya penyidikan terhadap keduanya dihentikan. (ain/mas/snc)