Simada News
Sabtu, 10 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Susanto alias Akiat, terdakwa perampokan pemilik Gudang Coklat yang divonis hakim 2 tahun penjara.

Susanto alias Akiat, terdakwa perampokan pemilik Gudang Coklat yang divonis hakim 2 tahun penjara.

Perampok Pemilik Gudang Coklat Divonis 2 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
24 Januari 2018 | 11:51 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terbukti bersalah merampok gudang coklat, Susanto alias Akiat divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Albon Damanik SH MH, pada sidang di PN Tebing Tinggi, Rabu (24/1).

Putusan hukuman itu lebih ringan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi Dwi SH, pada sidang sebelumnya,

Saat proses sidang, dari keterangan para saksi dan diakui terdakwa Susanto alias Akiat, terdakwa melakukan kejahatan bersama Ganot, terdakwa dalam berkas perkara terpisah, pada hari Senin 7 Agustus 2017 lalu, di Jalan Gatot Subroto Depan Gudang Coklat Giat Tani Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi .

Sebelum melakukan kejahatan, terdakwa Akiat  dihubungi oleh Ganotmelalui handphone dan mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap uang nasabah Bank BCA yang sedang mengambil uang di Bank BCA Cabang Tebing Tinggi dan terdakwa menyetujui ajakan Ganot.

Lalu Ganot  menjemput terdakwa di rumahnya dan kemudian dengan berboncengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU milik Ganot. Trdakwa dan Ganot  pergi menuju Bank BCA Cabang Tebing Tinggi dan menunggu nasabah yang keluar dari dalam Bank BCA di depan Toko yang menjual Spare Part sepeda motor.

Kedua terdakwa  mengikuti saksi korban Putra Wijaya alias Ayong  yang saat itu mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik No.Pol.BK-1154-NH menuju arah Jalan Gatot Subroto dan berhenti di depan gudang coklat Giat Tani Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Akibat kejadian itu, saksi korban Ayong mengalami kerugian Rp107 juta dan mobil kijang rusak.Uang hasil rampokan dibagi dua oleh terdakwa masing masing Rp52.500.000. Sedangkan 2 juta untuk poya poya.

Namun  sekitar dua jam kemudian, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian yang mengetahui perbuatan terdakwa berdasarkan hasil rekaman CCTV di Gudang Giat Tani milik saksi korban Putra Wijaya alias Ayong.

Sementara itu,kata Jaksa Dwi SH, Rabu ( 24/1 ) tersangka Gamot  mungkin disidang di PN Pakam.(hot/mas/snc)

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

08/05/2025

SimadaNews.com – Sebanyak 111 Jamaah Calon Haji asal Kota Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 1446 H/2025...

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

08/05/2025

SimadaNews.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri acara Gala Dinner dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota...

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

08/05/2025

SimadaNews.com– Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya proses konstatering (pengukuran dan pencocokan objek perkara) terhadap satu...

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

08/05/2025

SimadaNews.com– Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial GW...

Berita Terbaru

News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

Ny Liswati Wesly Silalahi Berikan Vaksin Polio dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia

7 Mei 2025 | 18:30 WIB
News

Kabur saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

7 Mei 2025 | 10:36 WIB
News

AKBP Sah Udur TM Sitinjak Sambut Kunker Tim Supervisi Bid TIK Polda Sumut

6 Mei 2025 | 21:14 WIB
News

Huta Reva di Ujung Tanduk: Hutan Digunduli, Ancaman Longsor Membayangi Kembali

6 Mei 2025 | 20:58 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba