SimadaNews.com-Terbukti bersalah merampok gudang coklat, Susanto alias Akiat divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Albon Damanik SH MH, pada sidang di PN Tebing Tinggi, Rabu (24/1).
Putusan hukuman itu lebih ringan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tebing Tinggi Dwi SH, pada sidang sebelumnya,
Saat proses sidang, dari keterangan para saksi dan diakui terdakwa Susanto alias Akiat, terdakwa melakukan kejahatan bersama Ganot, terdakwa dalam berkas perkara terpisah, pada hari Senin 7 Agustus 2017 lalu, di Jalan Gatot Subroto Depan Gudang Coklat Giat Tani Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi .
Sebelum melakukan kejahatan, terdakwa Akiat dihubungi oleh Ganotmelalui handphone dan mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap uang nasabah Bank BCA yang sedang mengambil uang di Bank BCA Cabang Tebing Tinggi dan terdakwa menyetujui ajakan Ganot.
Lalu Ganot menjemput terdakwa di rumahnya dan kemudian dengan berboncengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU milik Ganot. Trdakwa dan Ganot pergi menuju Bank BCA Cabang Tebing Tinggi dan menunggu nasabah yang keluar dari dalam Bank BCA di depan Toko yang menjual Spare Part sepeda motor.
Kedua terdakwa mengikuti saksi korban Putra Wijaya alias Ayong yang saat itu mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik No.Pol.BK-1154-NH menuju arah Jalan Gatot Subroto dan berhenti di depan gudang coklat Giat Tani Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Akibat kejadian itu, saksi korban Ayong mengalami kerugian Rp107 juta dan mobil kijang rusak.Uang hasil rampokan dibagi dua oleh terdakwa masing masing Rp52.500.000. Sedangkan 2 juta untuk poya poya.
Namun sekitar dua jam kemudian, terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian yang mengetahui perbuatan terdakwa berdasarkan hasil rekaman CCTV di Gudang Giat Tani milik saksi korban Putra Wijaya alias Ayong.
Sementara itu,kata Jaksa Dwi SH, Rabu ( 24/1 ) tersangka Gamot mungkin disidang di PN Pakam.(hot/mas/snc)