SimadaNews.com – Polsek Serbawalan bersama unsur Forum Komunikasi Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Forkopimca Dobana) semakin gencar menggelar Operasi Yustisia dalam Penegakan Protokoler Kesehatan di wilayah hukumnya untuk mendukung Program Pemerintah dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kapolsek Serbalawan, AKP A. Yunus Siregar kepada SiamdaNews.com mengatakan “dalam Operasi Yustisia pihaknya akan lebih bertindak tegas kepada warga yang menolak mengikuti vaksinasi.”
Hal itu dikatakan Yunus Siregar seiring diperkuatnya regulasi pelaksanaan vaksinasi untuk pencegahan Covid 19 oleh pemerintah bagi ‘penerima terdaftar’ (warga) yang menolak mengikuti vaksinasi sesuai dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19.
Sebelumnya untuk diketahui, regulasi pelaksanaan vaksinasi untuk pencegahan Covid-19 semakin diperkuat. Pemerintah mengatur penerapan sanksi bagi penerima terdaftar yang menolak mengikuti vaksinasi dan pemberian kompensasi jika ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Sanksi menolak vaksinasi sesuai Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 14 Tahun 2021: Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau Penghentian Layanan Administrasi Pemerintahan dan atau Denda.
Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1994 tentang Wabah Penyakit Menular, Penjara Maksimal 1 tahun dan atau denda maksimal 1 juta
Sanksi disertai kompensasi atas KIPI sesuai Pasal 158 ayst (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang santunan cacat atau santunan kematian dengan Kriteria, bentuk, dan nilai besaran ditetapkan oleh Menteri Kesehatan bersama Menteri Keuangan.
“Untuk penegakan regulasi penguatan pencegahan Covid 19 ini, dalam Operasi Yustisi pendisiplinan Protokoler Kesehatan kita juga akan secara teliti (drag true) menjaring masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi,” kata A. Yunus didampingi Kanit Reskrim Iptu Salomo Sagala usai menggelar Operasi Yustisia di depan Puskesmas Serbalawan jalan Merdeka Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolom Batu Nanggar, Jum’at (03/12/2021).
“Aksi atau tindakan awal bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin, selanjutnya secara langsung akan kita giring atau arahkan ke Puskesmas untuk dilakukan vaksinasi. Untuk itu diharapkan kesadaran tinggi dari masyarakat untuk mengikuti vaksin demi mengejar target Herd Immunity di wilayah hukumnya tanpa harus dijatuhkan sanksi lebih dulu,” katanya.
Dalam Operasi Yustisia, Polsek Serbalawan menerjunkan 10 personil, dari Koramil 05/SBL 4 Personil, dari kantor camat Kecamatan Dolok Batu Nanggar 2 orang dan Puskesmas Serbalawan 3 orang sebagai tim vaksinator.
Kapolsek mengajak masyarakat Kecamatan Tapian Dolok dan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun agar hadir mengikuti Vaksinasi masal Dosis 1, hari ini Sabtu 04 Desember 2021.
Untuk masyarakat Tapian Dolok akan digelar di Kantor Lurah Sinaksak mulai pukul 08.30 Wib, sedangkan untuk masyarakat Kecamatan Dolok Batu Nanggar digelar di halaman Polsek Serbalawan pukul 08.30 wib,” katanya. (Saiun)