SimadaNews.com– Pernah di tertibkan atau dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar karena melanggar Peraturan Walikota, bilboard berisi iklan rokok yang berada di Jalan Ahmad Yani kini kembali terpasang, Jumat 24 Maret 2023.
Selain melanggar Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2018 pasal 8 poin 2 ayat 1, Bilboard berisi iklan rokok tersebut berhadapan dengan bimbingan belajar Genesha Operatiaon (GO).
Dalam Perwa disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengiklankan atau mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh kantor dan di jalan utama/jalan protokol.
Kemudian dengan poin kedua, disebutkan bahwa di jalan utama/protokol sebagai mana di sebutkan ayat 1 diantaranya yaitu Jalan Ahmad Yani
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar, Sofee Megawari Saragih saat di konfirmasi, mengatakan dirinya sudah berkordinasi dengan kadis yang lama bahwa memang bilboard tersebut tidak memiliki izin.
“Saya baru di lantik, dan saya sudah beritahu kepada sekretaris untuk berkordinasi ke Satpol PP agar segera dibuat teguran dan ditindak,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH mengatakan akan mengecek kepada anggota dan akan segera berkordinasi kepada dinas terkait yaitu PMPTSP
“Saya belum sertijab bang, akan menjadi catatan saya nantinya bang” ujar Pariaman Silaen. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba