SimadaNews.com-Meski sudah pernah ditangkap dan ditahan pada Thun 2014, tidak membuat M br Silalahi (35) jera. Dia malah kembali terlibat pelanggaran hukum.
Janda anak dua ini, ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar, Sabtu (24/3) dini hari sekira pukul 00.15 WIB, di Jalan Uisgara Kelurahan Bane. Dari tangan warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun Kota Siantar, ditemukan satu paket sabu.
Kemudian satu unit handphone merk OPPO. Tersangka Mariana mengaku sabu itu miliknya sehingga diamankan dan digelandang ke Mako Sat Narkoba Polres Siantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu dan perempuan itu dijerat pasal 114 subsideir pasal 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (esa/mas/snc)