SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, mengimbau seluruh perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 012/800.1.10.3/280/III-2025, yang diterbitkan pada 13 Maret 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang SSTP MSi, Selasa (18/3/2025) menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.10/3/2206/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ketentuan Pembayaran THR
Robert menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
THR ini harus diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bagi pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, tetap berhak menerima THR. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR dan Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar
Besaran THR yang diberikan menyesuaikan dengan masa kerja pekerja.
“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” ungkap Robert.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan sanksi bertahap bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada pekerja.
Diharapkan dengan adanya imbauan ini, seluruh perusahaan di Kota Pematangsiantar dapat memenuhi kewajiban mereka guna mendukung kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan. (snc)