SimadaNews.com-Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, memimpin High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dirangkai dengan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pertemuan digelar Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir dan berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir pada Kamis (31/7).
Rapat dihadiri oleh seluruh pimpinan OPD pengampu pajak dan retribusi, para camat, perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Samosir, serta perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston menekankan bahwa rapat ini memiliki dua tujuan utama.
Pertama, menindaklanjuti amanat Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Pasal 127 PP Nomor 35 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah perlu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, penting dilakukan penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan mengenai mekanisme dan substansi evaluasi Perda tersebut.
Kedua, rapat ini juga menjadi forum evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk penilaian terhadap target yang telah dicapai, identifikasi kendala di lapangan, serta penyusunan strategi peningkatan PAD untuk tahun anggaran 2025.
“Forum ini menjadi kesempatan strategis untuk menerima masukan dan menyampaikan kendala teknis dari OPD terkait pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di lapangan. Masukan yang diberikan akan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum serta kebijakan fiskal nasional,” ujar Ariston.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh OPD agar secara berkala melaporkan realisasi PAD beserta hambatan yang dihadapi.
“Silakan disampaikan kendala-kendala yang ditemukan di lapangan agar dapat segera kita ambil langkah konkret dalam mengoptimalkan capaian PAD,” tegasnya.
Sebagai upaya memperdalam pemahaman teknis dalam evaluasi perda, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Herteti Rospalita Simanjuntak, S.Kom, M.Si, Analis Keuangan Pusat dan Daerah dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho