SimadaNews.com-Eksekusi pengosongan dan penyerahan bangunan rumah di Kota Parapat tepatnya di Jalan Anggarajim Lingkungan I Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun tanpa perlawanan Jumat (13/4) siang sekira pukul 10.30 Wib.
Bangunan rumah tinggal seluas 108 M2 (6 M x 18 M) tersebut merupakan objek perkara antara Penggugat Saminah Br Sinaga melawan Edison Sinaga dan kawan kawan (dkk) selaku Tergugat yang terdaftar dalam register perkara perdata nomor 89/Pdt.G/ 2016 / PN Simalungun. Bangunan yang menjadi objek perkara itu adalah milik Penggugat yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrahd), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 89/Pdt.G/2016/PN Sim tanggal 02 Februari 2017.
Dalam eksekusi, panitera PN Simalungun, terlebih dahulu membacakan surat Penetapan Ketua PN Simalungun no : 89/ Pdt.G/ 2016/ PN Simalungun dihadapan Tergugat II Nasib Suyadi dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Dame Pandiangan SH. Lalu pihak tergugat II secara suka rela mengeluarkan sendiri barang-barang yang ada didalam bangunan objek eksekusi yang di bantu tim eksekutor dari PN Simalungun.
Setelah di eksekusi, panitera menyerahkan Bangunan yang telah kosong kepada pihak Pemohon Eksekusi dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Eksekusi nomor 89/Pdt.G / 2016/ PN.Simalungun tertanggal 13 April 2018.
Selama pelaksanaan eksekusi, Polres Sumalungun menurunkan sebanyak 52 personil gabungan dikendalikan Kasubbag Dal Ops AKP M. B. Harahap didampingi Kapolsek Parapat AKP Raymon Hutagalung melakukan pengamanan.
Pelaksanaan eksekusi itu berakhir aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi maupun simpatisannya.(esa/snc)