SimadaNews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap 517 kasus sepanjang periode 24 Februari hingga 7 April 2025.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa capaian ini mencerminkan keseriusan pihaknya dalam merespons ancaman narkoba yang menjadi perhatian nasional.
“Narkoba adalah musuh bersama dan menjadi akar dari berbagai kejahatan. Oleh karena itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bertindak tegas tanpa kompromi,” ujar Irjen Whisnu dalam konferensi pers, Senin (14/4).
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektoral yang melibatkan TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta dukungan aktif masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci bahwa dari 517 kasus yang diungkap, sebanyak 634 tersangka berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 191,6 kilogram, 74.292 butir ekstasi, 11,9 kilogram ganja, 177 gram kokain, dan 69.042 butir pil happy five.
“Jika seluruh barang bukti ini beredar, diperkirakan dapat merusak lebih dari satu juta jiwa. Nilai ekonominya ditaksir mencapai lebih dari Rp237 miliar,” jelas Calvijn.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti dimusnahkan dan proses hukum terhadap para tersangka dilaksanakan secara tegas.
Sebanyak 138 orang di antaranya menjalani rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
“Ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa kami terus bergerak dan tidak akan berhenti demi mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari narkoba,” tegasnya. (snc)