SimadaNews.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, RHTS alias Rony (33), di sebuah halte bus dekat RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (11/3/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Resnarkoba segera bergerak ke lokasi dan berhasil menggagalkan transaksi serta menangkap tersangka RHTS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Magnum yang berisi lima paket sabu dengan berat bruto 5,6 gram yang dibalut tisu, satu unit ponsel merek Vivo, serta satu plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, RHTS mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RS yang merupakan warga Perumnas.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP JH. Pardede. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba