SimadaNews.com – Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Waka Polres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (24/02/2021).
Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil Ops Antik yang digelar 27 Januari hingga 16 Februari 2021 dengan tujuan pemberantasan narkoba.
Dikatakan Kapolres yang disaksikan perwakilan BNNK Batubara, Kejari dan petugas Labfor Poldasu, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka.
Sehingga dari 28 jajaran Se-Poldasu ditetapkan 5 jajaran prioritas dari 23 jajaran termasuk Polres Batubara.
Polres Batubara menempati ranking 5 berdasarkan kwalitas pelaksanaan Ops Antik dan rangking 2 secara kuantitas.
Barang bukti Narkoba yang berhasil disita sepanjang Ops Antik antara lain sabu dengan berat brutto 402,9 gram, pil ekstasi 50 butir dan ganja kering dengan berat brutto 0,29 gram.
Dijelaskan Kapolres, saat ini barang bukti yang dimusnahkan terkait tindak pidana yang terjadi pada Rabu 27 Januari 2021 di Jalan Harapan Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras dengan tersangka Sukri alias Cukek (45).
Dari tersangka Sukri alias Cukek warga Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras disita 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan berat keseluruhan 343,94 gram.
Untuk penelitian keaslian barang bukti dikatakan Kapolres Batubara disisihkan 49,64 gram untuk dijadikan pembuktian perkara. Sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan 294,3 gram.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati. (Martua Nainggolan)