SimadaNews.com – Sat Res Narkoba Polres Batubara tetapkan seorang nelayan, Sukri alias Cuket (42) warga Longbet Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu serta mengamankan ratusan gram sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Senin (01/02/2021) membenarkan penetapan tersebut, setelah penggerebekan di Longbet, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 11.00 Wib.
Dari tersangka, ditemukan dan disita 3 bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu 312 gram, 1 bungkus sabu-sabu ukuran sedang 53 gram, 1 plastik klip ukuran sedang berisikan sabu-sabu 8 gram.
Juga disita 1 plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu 1 gram, 2 timbangan elektrik, handpone warna merah dan uang tunai Rp2.000.000.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. (Martua Nainggolan)