SimadaNews.com – Polres Labuhanbatu mengamankan AHH (28) warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan di Jalan HM Thamrin, Rantauparapat karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap ibu rumah tangga, A (25) di Perkebunan PT. Milano Labuhanbatu, Selasa (21/12/2021).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap saat mencari buah berondolan, Sabtu (06/11/2021).
Korban A (25) sedang berada di Blok II Kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan “diam kau di situ.”
Korban ketakutan dan terdiam, karena suara tersebut berasal dari Satpam yang belakangan diketahui bernama Amrin Hardi Hasibuan.
Selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban “Ayo-ayo kau kubawa ke kantor.” Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri. Saat itu tersangka mendekati korban, kemudian memegang pinggul, dan meraba raba buah dada korban.
Korban berontak, “jangan gitu la Pak.” Namun tersangka menjawab, “diam kau.” Kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berusaha lari. Namun saat itu tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.
Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya. Korban berteriak, “tolong, tolong Kak.”
Mendengar teriakan korban, tersangka mengancam korban dengan kata “jika kau melawan dan menjerit, aku akan bawa ke kantor.”
Setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban, namun pelukan tersangka tidak dilepas, dan tersangka pun melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dan menyita barang bukti 1 kaos, 1 celana pendek tersangka dan dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum.
Tersanga dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Humas Poldasu/***)