Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Polres Labuhanbatu Amankan Satpam Pelaku Pemerkosaan Ibu Rumah Tangga

Simadanews.com by Simadanews.com
23 Desember 2021 | 20:24 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

 

SimadaNews.com – Polres Labuhanbatu mengamankan AHH (28) warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengahan di Jalan HM Thamrin, Rantauparapat karena melakukan tindak pidana perkosaan terhadap ibu rumah tangga, A (25) di Perkebunan PT. Milano Labuhanbatu, Selasa (21/12/2021).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap saat mencari buah berondolan, Sabtu (06/11/2021).

Korban A (25) sedang berada di Blok II Kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan “diam kau di situ.”

Korban ketakutan dan terdiam, karena suara tersebut berasal dari Satpam yang belakangan diketahui bernama Amrin Hardi Hasibuan.

Selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban “Ayo-ayo kau kubawa ke kantor.” Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri. Saat itu tersangka mendekati korban, kemudian memegang pinggul, dan meraba raba buah dada korban.

Korban berontak, “jangan gitu la Pak.” Namun tersangka menjawab, “diam kau.” Kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berusaha lari. Namun saat itu tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya. Korban berteriak, “tolong, tolong Kak.”

Mendengar teriakan korban, tersangka mengancam korban dengan kata “jika kau melawan dan menjerit, aku akan bawa ke kantor.”

Setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban, namun pelukan tersangka tidak dilepas, dan tersangka pun melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dan menyita barang bukti 1 kaos, 1 celana pendek tersangka dan dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum.

Tersanga dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Humas Poldasu/***)

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Dua Pemuda di Siantar, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17/09/2025

SimadaNews.com – Aliansi Cipayung Plus Sumatra Utara (GMNI, KAMMI, GMKI) menuding operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di...

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17/09/2025

SimadaNews.com– Tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, berakhir tragis. Seorang remaja bernama M....

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17/09/2025

SimadaNews.com– Aktivitas Galian X Tambang Pasir dengan mesin sedot di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga ilegal...

Berita Terbaru

News

Dua Pemuda di Siantar, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx