SimadaNews.com–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Ekonomi mengamankan seorang warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang kedapatan mengangkut kayu gelondongan tanpa dokumen resmi.
Penindakan dilakukan di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Pintu Batu, pada Kamis (13/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K., M.H., Sabtu (15/2/2025) pagi, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial DS (36), warga Sosor Gadong, Desa Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurut IPTU Sandi, kejadian bermula saat Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli rutin di sekitar Kota Pematangsiantar. Saat melintas di Jalan Lintas Parapat–Pematangsiantar, petugas mendapati satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel HDX berwarna biru-kuning dengan nomor polisi BK 8721 EP, yang bermuatan kayu gelondongan.
Truk tersebut kemudian berhenti di depan RM Pintu Batu, sehingga petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi terkait muatan kayu, sopir truk, DS, tidak dapat memberikan dokumen yang lengkap. Petugas kemudian mengamankan DS beserta truk dan muatannya ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa DS hanya bertindak sebagai sopir transportir. Ia mengaku mengangkut kayu tersebut dari samping rumah seseorang di daerah Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan tujuan pengiriman ke UD Sinar Mar Jaya di Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar.
Kayu tersebut berjumlah 35 batang dengan panjang 4,80 meter dan diketahui milik Maradona Manalu berdasarkan Surat Angkutan Kayu Rakyat dan Daftar Kayu Bulat.
“Saat ini, berkas perkara beserta DS dan barang bukti, yaitu truk Mitsubishi Cold Diesel HDX bermuatan kayu gelondongan, telah diserahkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Sandi Riz Akbar. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung