SimadaNews.com – Polres Serdang Bedagai menetapkan Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai tersangka penista agama,.
“Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang di halaman Mapolres Serdang Bedagai, Minggu (21/2/2021).
Menurut Kapolres, tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun facebook bernama Sun Go Kong.
“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,” beber Kapolres.
Akibatnya, sebut AKBP Robin, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka ditahan dan kita imbau masyarakat terkait kasus ini untuk menyerahkan proses secara hukum.
“Terkait hal ini, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” kata Kapolres.
Konferensi pers dihadiri Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopian, Ketua MUI Serdang Bedagai, H. Hasful Huznain, Ketua MPC PP Serdang Bedagai, Zulpansah, tokoh Tionghoa Budi, dan tokoh masyarakat Syafaruddin alias Udin Sirip. (***)