SimadaNews.com – Sat Reskrim Polres Simalungun gelar rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya, Youvanry Aldryansyah Purba (21) warga Komplek SD 2 Serbalawan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematangraya, Senin (04/01/2021).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, menyampaikan, “Menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian, kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku dengan penganiayaan hingga meninggal dunia.”
Dijelaskannnya, bahwa semua warga negara secara hukum mendapat perlakuan yang sama” (pasal 27 UUD 1945) dan semua orang memiliki hak hidup yang dilindungi UU No 39 Tentang Hak Azasi Manusia.
“Jadi saya himbau jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat,” kata Kapolres usai menggelar rekonstruksi.
Setidaknya ada 25 adegan yang diperankan para tersangka terkait peristiwa tersebut yang terjadi di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari pagi.
Dengan menghadirkan 6 tersangka, khusus pelaku dibawah umur dengan didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun, keluarga korban, keluarga tersangka, pengacara tersangka, dan dikawal ketat dari personel Satreskrim Polres Simalungun.
Dari kegiatan gelar rekonstruksi dapat diketahui peran dari para tersangka, HN sebagai pemilik rumah berperan menangkap korban, memukul wajah korban, mengikat korban dengan tali, memukul kepala korban dengan menggunakan telenan.
Selanjutnya anak HN berinisial AR (16) memukul korban secara berulang-ulang dengan tangan dan memijak tubuh korban. Selanjutnya IM (15) menendang wajah, dada dan memijak punggung korban.
Peran HS (sekuriti) mengikat, memijak badan dan kaki, menekan dada, serta memukul wajah korban, HS (Sekuriti) mengikat, memijak korban, SA (Sekuriti) mengikat, menekan pinggang dengan lutut, mengunci tangan korban kebelakang punggung.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, menyampaikan bahwa kasus ini juga mendapat perhatian warganet/netizen yang menimbulkan asumsi negatif kepada pihak Kepolisian selaku penegak hukum.
“Polisi hadir di tengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum, dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya. (saiun)