SimadaNews.com – Polres Simalungun mengamankan lima orang pekerja yang diduga terlibat aktivitas illegal logging di kawasan hutan Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Selain para pelaku, polisi juga menyita alat berat, satu unit truk Colt Diesel bermuatan kayu bulat (log), serta kendaraan lainnya.
Penangkapan dilakukan personel Satreskrim Polres Simalungun, Rabu (17/9).
Seluruh barang bukti bersama para pekerja diamankan ke Unit Satreskrim Jalan Asahan, Batu Tujuh.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Reskrim AKP Herison Manullang membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Namun, ia menyebutkan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), Firman Hutasoit, menegaskan bahwa sesuai aturan evaluasi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kayu bulat tidak boleh dikeluarkan atau diolah di luar lokasi hutan.
“Segala bentuk kayu log dilarang keluar dari lokasi,” ujarnya.
Masyarakat mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Simalungun dalam memberantas praktik perambahan hutan. Warga juga berharap aparat segera menindak tegas para pengusaha penebangan kayu tanpa izin karena berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana banjir. (SNC)
Laporan: Ramos