SimadaNews.com – Kapolres Taput, AKBP Muhammad gelar konferensi pers terkait tertangkapnya 4 wanita berasal yang beraksi tindak pidana spesial copet di Pasar Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Kamis (14/01/2021).
Keempat wanita beraksi pada Sabtu (09/01/2021) yang diamankan itu, yakni Nur Aisya Munthe (36), warga Jalan Brigjen Katamso No. 36 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Hannijar Hasibuan, (51), warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Indahyani (45) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen No. 50 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan dan Santi alias Susan (36), warga Jalan Pasar Senin, Lembah Medan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Tertangkapnya keempat tersangka ini, karena salah satu dari mereka, yaitu Nur Aisya tertangkap saat melakukan copet di Pajak Tarutung, Sabtu (9/1/2021). Setelah diinterogasi, tersangka mengakui mereka komplotan dan masih punya teman yang tinggal di Hotel Diaji Tarutung. Lalu, petugas mengamankan ketiga temannya yang lain dari Hotel Diaji,” ujarnya.
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, Kabag Ops Kompol Hitler Sihombing dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka lain, petugas menemukan bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dari kamar tersebut. Selanjutnya, petugas memboyong ke-4 tersangka ke Mapolres untuk pemeriksaan.
Kemudian, kata Kapolres, saat dilakukan pemeriksaan mereka mengakui kalau mereka sudah merupakan suatu komplotan spesialis copet turun dari Medan ke daerah-daerah saat hari pekan.
“Ke wilayah Tarutung mereka mengakui sudah kedua kalinya,” sebut Kapolres.
Dari hasil pencopetan, mereka pergunakan hanya untuk biaya makan dan membeli narkoba untuk konsumsi, karena sudah terpengaruh.
Narkoba yang diamankan petugas dari kamar hotel tempat mereka menginap, itu milik mereka semua dan untuk dikonsumsi bersama-sama.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu 1,67 gram, tiga pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas pakai, delapan pipet plastik, tiga jarum suntik di dalam tabung suntik,” kata Kapolres.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres Taput dalam kasus narkoba.
Namun Kata Kapolres, ini masih kasus narkoba yang didahulukan. Sedangkan kasus pencopetan nanti akan diproses kembali setelah kasus narkoba ini selesai.
“Dalam kasus narkoba mereka kita persangkakan dalam pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (***)