SimadaNews.com-Mencegah hal hal negatif pasca bertumbuh pesatnya alat komunikasi, Polres Tebing Tinggi bersama para jurnalis, tokoh agama, masyarakat dan pelajar di Kota Tebing Tinggi, menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang ujaran kebencian dan Undang–undang No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Adapun narasumber di kegiatan itu langsung dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunaidi SIK, pihak Kominfo Tebing Tinggi Ernawati MKes dan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP TP Butarbutar.
Dalam paparannya, AKBP Sunaidi mengatakan fenomena konten negatif yang terjadi di Indonesia karena Indonesia merupakan negara terbuka. Oleh sebab itu, informasi yang berkembang di era teknologi begitu mudah diperoleh.
Hal tersebut, bisa berakibat negatif dengan munculnya informasi yang kurang akurat yang bisa merugikan pengguna teknologi maupun orang lain.
Dia menuturkan, upaya pihak kepolisian dalam pengendalian berita-berita hoax, Hate Speech dan Saracen, yakni dilakukan kontra narasi, take down dan blokir akun pengguna teknologi dengan cara mengajukannnya kepada Kominfo.
“Dan setiap orang yang melanggar akan dilakukan penegakkan hukum,” katanya.
Sedagkan Ernawati MKes dan AKP TP Butar Butar dalam pemaparannya berharap, kedepan seluruh masyarakat semakin hati-hati mempergunakan alat komunikasi yang dipegang sebelum mengetahui apa tujuan berita itu.
TP Butarbutar menambahkan, saat ini segala persoalan cepat menjadi pengaduan bila tidak berkenaan.
“Bila hal itu sampai ke polisi penyidikan laporan warga tidak secepatnya dapat diproses butuh tahapan tahapan yang ada,” kataya.
Tampak saat acara, Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi, AKP Gamal bertindak sebagai pemandu diskusi yang diikuti sejumlah penyidik dan Babinkantimas dari seluruh jajaran Polsek Polres Tebing Tinggi, FKUB, MUI, awak media cetak dan elektronik dan para pelajar SMA Negeri. (hot/mas/snc)