SimadaNews.com – Tersangka Suprayetno (40) warga Jalan Utama I, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, karena kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Perjuangan/Sawah Dusun V, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Senin (23/11/2020).
Penangkapan Suprayetno dari adanya informasi masyarakat yang diterima petugas yang menyebutkan bahwasanya akan ada transaksi narkotika di Simpang Jalan Sawah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis.
Menindaklanjuti info tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis Iptu Panji Nugraha bersama anggota menuju ke lokasi, dan menemukan seorang pria sesuai dengan informasi.
Kemudian dilakukan penyergapan. Saat digeledah dari tersangka ditemukan satu plastik kecil transparan berisi 20 butir diduga pil ekstasi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Batang Kuis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika diintrogasi, tersangka mengaku pil ekstasi tersebut dibeli dari seseorang berinisial A warga Jalan Pasir Belakang, Petisah Medan dan rencananya untuk diedarkan.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan tersangka diamankan bersama barang bukti 20 butir pil ekstasi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Mapolresta Deli Serdang, untuk pengembangan kasusnya,” jelas Simon Pasaribu. (Derbin)