SimadaNews.com – Polsek Indrapura, Polres Batubara terus menggelar Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tim 1 Ops menindak 28 perorangan dan 2 pelaku. Sedangkan tim 2 memberi tindakan terhadap 26 pelanggar protokol kesehatan, Senin (25/01/2021)
Kapolsek Indrapura, AKP Sandi menuturkan pihaknya akan terus gelar Ops Yustisi kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Disebutkan Sandi, hukuman atau tindakan yang dijatuhkan Tim 1 terhadap pelanggar berupa teguran lisan terhadap 10 orang, 8 teguran tertulis dan 12 kerja sosial.
Ops Yustisi digelar dengan melibatkan 12 personil Polri, 5 TNI, 7 Sat Pol PP, 4 Dishub dan 7 petugas Puskesmas Indrapura. Kapolsek memimpin Ops Yustisi di Kelurahan Indrapura Kacamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan menyasar Bank, Swalayan dan Ruko.
Pada waktu yang sama dengan kekuatan 30 personil gabungan, Waka Polsek Indrapura Iptu SA Siregar dan KaPos Pol Kuala Tanjung Iptu RN Zebua, tim Kecamatan Air Putih Atas dan Kecamatan Sei Suka. Di tempat tersebut, tim Ops Yustisi, sedikitnya 26 tindakan terhadap pelanggar.
Dikatakan Kapolsek Indrapura, pada pelaksanaan Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, tim menyampaikan himbauan selalu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Setelah menjatuhkan tindakan, tim juga membagikan masker kepada masyarakat yang belum pakai masker.
“Yang penting kami anjurkan agar masyarakat senantiasa menjaga kesehatan dan menjaga kebersihan diri dan selalu mencuci tangan, dengan menggunakan sabun, selesai melakukan kegiatan. Juga menggunakan masker setiap beraktivitas baik di dalam rumah maupun di luar rumah demi memutus penyebaran Covid-19,” katanya. (Martua Nainggolan)