SimadaNews.com – Polsek Serbalawan bersama Koramil 05/Serbalawan dan pihak Puskesmas Serbalawan gelar Operasi Yustisi Peraturan Bupati Simalungun No 26 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan (prokes).
Kegiatan yustisi ini dilasanakan di depan Makopolsek Serbalawan Jalan Merdeka, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (18/01/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Pantauan SimadaNews.com di lokasi, operasi dipimpin Kapolsek Serbalawan AKP A. Yunus Siregar beserta jajaran yang ikut melakukan yustisi dengan memberikan tindakan kepada masyarakat yang keluar rumah tidak mengunakan masker, berupa tindakan fisik push up, menyanyikan lagu wajib dan memungut sampah, dan ada sekitar 20 orang yang terkena operasi yustisi ini.
Yunus Siregar mengatakan, “Adapun dilaksanakan Giat Operasi Yustisi, dengan tujuan untuk menertibkan masyarakat agar selalu memakai masker pada saat di rumah atau di luar rumah guna memutus mata rantai Covid-19.” (Saiun/snc)