SimadaNews.com – Hari Pertama Ops Antik Toba 2021, Polsek Panai Tengah mengungkap dua kasus narkoba, dengan dua tersangka yang telah diamankan bersama barang buktinya.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto mengatakan, atas informasi dari masyarakat, kasus pertama diungkap pada Rabu (27/01/2021), dengan mengamankan pelaku MN alias Rebet (34) warga Panai Jaya Dusun Amal Desa Tanjung Sarangelang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Setelah mendapat informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono bersama Katim Opsnal Aiptu Sistrianto untuk melakukan penyelidikan,” kata Rusdi Koto, Rabu (27/01/2021).
Narkotika jenis ganja, ditemukan di kamar mandi tersangka, yang ditangkap saat tidur di kamar bersama barang bukti 1 polibek dan 1 toples plastik berisi 4 batang tanaman ganja.
Pengakuan tersangka, tanaman ganja didapat dari Atan, warga Kampung Sipirok, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dan terhadap Atan, tim masih di lapangan melakukan pengejaran.
Selanjutnya, kasus yang kedua di hari yang sama, petugas mengamankan tersangka G alias Iwan Jambang (40), mantan security PTPN IV Panai Jaya, warga Dusun VIl Sei Cina Sei rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka ditangkap di Dusun Vlll Sei Pinang, Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu bersama barang bukti 1 plastik kecil transparan yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu, dan 2 handphone.
Tim Opsnal melakukan undercover dan membeli barang tersebut dari tersangka senilai Rp150.000. Pada saat itu pelaku duduk-duduk di warung. Ketika pelaku memberikan sabu tersebut, disaat itu juga petugas langsung dilakukan penangkapan dan mengaman barang buktinya.
Hasil interogasi, pelaku mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Sawon alias Max, warga Dusun VII Sei Cina Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.
“Petugas pun berangkat menuju rumah pria dimaksud, namun tidak menemukannya. Diduga sudah melarikan diri,” kata Kapolsek. (Berman Sinaga)