SimadaNews.com– Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian uang kotak infaq di Masjid Taqwa dan menangkap pelaku berinisial MK (44), warga Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Penangkapan dilakukan pada Senin (17/3/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (27/2/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Masjid Taqwa, Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Sucipta Ritonga, sekretaris Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Taqwa, saat hendak membersihkan area masjid sekitar pukul 08.15 WIB.
Saat bersiap menyalakan AC untuk salat Zuhur sekitar pukul 12.15 WIB, Sucipta terkejut melihat tutup kotak infaq dalam keadaan terbuka dengan dua gemboknya tergeletak di lantai.
Ia segera menghubungi Ketua BKM Masjid Taqwa, Johan Pahlevi, yang kemudian datang ke lokasi sekitar pukul 13.15 WIB dan memastikan bahwa uang dalam kotak infaq telah hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal melakukan aksi pencurian sekitar pukul 06.30 WIB. Akibat kejadian ini, Masjid Taqwa mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Ketua BKM Masjid Taqwa, Johan Pahlevi, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Utara pada 28 Februari 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/II/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku akhirnya terungkap sebagai MK. Tim yang dipimpin Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga berhasil menangkap pelaku di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp223.500, satu buah tang, satu helai kemeja putih, dan satu helai celana panjang hitam. Saat diinterogasi, MK mengakui perbuatannya.
“Tersangka MK sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya,” ujar AKP Jahrona Sinaga. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba