Simada News
Kamis, 21 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

Simadanews.com by Simadanews.com
20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com– Sidang praperadilan yang diajukan Julham Situmorang terhadap penetapan status tersangkanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (20/8/2025). Sidang dipimpin Hakim Tigor Hamonangan Napitupulu.

Julham sebagai pemohon diwakili kuasa hukumnya, Imanoel Sembiring dan Wilter Sinuraya.

Sementara Kapolres Siantar selaku Termohon I diwakili Aiptu Bolon Hot Situngkir dan Iptu M.P. Simanjuntak SH, serta Kejaksaan Negeri Siantar selaku Termohon II diwakili Kasipidsus, Arga Hutagalung.

Dalam sidang, hakim menyampaikan bahwa agenda kali ini merupakan lanjutan dari sidang pertama, di mana Termohon II sebelumnya tidak hadir.

Pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon pun dianggap sudah dilakukan.

Pihak pemohon berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap Julham Situmorang cacat formil.

Alat bukti senilai Rp48,6 juta yang dijadikan dasar dinilai janggal karena berasal dari hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Pemko Siantar terkait penutupan sementara retribusi parkir di depan RS Vita Insani.

Hasil pemeriksaan itu menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan bersifat administrasi, bukan tindak pidana korupsi, serta tidak menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, kuasa hukum pemohon menilai proses hukum yang ditempuh bertentangan dengan nota kesepahaman antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri, yang menyebutkan dugaan korupsi dengan nilai kecil dapat diselesaikan di luar pengadilan karena biaya penanganan perkara di pengadilan berpotensi lebih besar daripada nilai dugaan kerugian.

Namun, penasehat hukum Termohon I dan II menegaskan permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan.

Alasannya, perkara pokok telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Julham Situmorang.

“Karena perkara pokok sudah masuk persidangan, maka permohonan praperadilan otomatis gugur sesuai Peraturan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2015,” ujar Iptu M.P. Simanjuntak SH. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20/08/2025

SimadaNews.com – Penyaluran bantuan pangan berupa beras Bulog untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, dipusatkan di...

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20/08/2025

SimadaNews.com- Permasalahan tanah di Desa Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, kembali memanas pasca eksekusi lahan beberapa waktu lalu. Sejumlah warga menghadang...

140 Kios di Pajak Baru Serbelawan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Bakaran Sampah

19/08/2025

SimadaNews.com-Kebakaran hebat melanda Pajak Baru Serbelawan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (18/8/2025). Sebanyak 140 unit bangunan,...

Indibiz dan Wifi Managed Service Dukung Transformasi Digital di Yayasan Perguruan Kristen Hosana

19/08/2025

SimadaNews.com–Yayasan Perguruan Kristen Hosana yang telah berdiri selama 11 tahun dan mengelola pendidikan dari jenjang TK hingga SMA, kini semakin...

Lomba Vocal Solo Desa Bandar Tinggi Resmi Ditutup, Peserta Antusias dan Warga Bangga

19/08/2025

SimadaNews.com – Lomba Vocal Solo memperebutkan Piala Kepala Desa Bandar Tinggi resmi ditutup dengan meriah pada Senin (18/8/2025) di Dusun Pondok...

Karhutla di Haranggaol, Warga Panik Api Hampiri Pemukiman

19/08/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melanda kawasan Haranggaol, tepatnya di Desa Nagori, Kecamatan Haranggaol Horison. Titik api...

Berita Terbaru

News

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20 Agustus 2025 | 20:08 WIB
News

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
News

140 Kios di Pajak Baru Serbelawan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Bakaran Sampah

19 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Indibiz dan Wifi Managed Service Dukung Transformasi Digital di Yayasan Perguruan Kristen Hosana

19 Agustus 2025 | 17:24 WIB
News

Lomba Vocal Solo Desa Bandar Tinggi Resmi Ditutup, Peserta Antusias dan Warga Bangga

19 Agustus 2025 | 16:16 WIB
News

Karhutla di Haranggaol, Warga Panik Api Hampiri Pemukiman

19 Agustus 2025 | 16:05 WIB
News

Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka “Kalian Kebanggaan Kami”

18 Agustus 2025 | 22:56 WIB
News

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
News

Pasar Serbelawan Jadi Lautan Api, Pedagang Menangis Histeris Lihat Kiosnya Hangus

18 Agustus 2025 | 18:41 WIB
News

Pengurus Namaposo  GKPS: Instruksi Sinode Nyanyikan Indonesia Raya di Gereja Jadi Simbol Nasionalisme

18 Agustus 2025 | 16:15 WIB
News

Daftar Lengkap Juara Aquabike World Championship 2025, Danau Toba Jadi Sorotan Dunia

18 Agustus 2025 | 14:02 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx