SimadaNews.com– Sidang praperadilan yang diajukan Julham Situmorang terhadap penetapan status tersangkanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (20/8/2025). Sidang dipimpin Hakim Tigor Hamonangan Napitupulu.
Julham sebagai pemohon diwakili kuasa hukumnya, Imanoel Sembiring dan Wilter Sinuraya.
Sementara Kapolres Siantar selaku Termohon I diwakili Aiptu Bolon Hot Situngkir dan Iptu M.P. Simanjuntak SH, serta Kejaksaan Negeri Siantar selaku Termohon II diwakili Kasipidsus, Arga Hutagalung.
Dalam sidang, hakim menyampaikan bahwa agenda kali ini merupakan lanjutan dari sidang pertama, di mana Termohon II sebelumnya tidak hadir.
Pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon pun dianggap sudah dilakukan.
Pihak pemohon berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap Julham Situmorang cacat formil.
Alat bukti senilai Rp48,6 juta yang dijadikan dasar dinilai janggal karena berasal dari hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Pemko Siantar terkait penutupan sementara retribusi parkir di depan RS Vita Insani.
Hasil pemeriksaan itu menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan bersifat administrasi, bukan tindak pidana korupsi, serta tidak menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, kuasa hukum pemohon menilai proses hukum yang ditempuh bertentangan dengan nota kesepahaman antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri, yang menyebutkan dugaan korupsi dengan nilai kecil dapat diselesaikan di luar pengadilan karena biaya penanganan perkara di pengadilan berpotensi lebih besar daripada nilai dugaan kerugian.
Namun, penasehat hukum Termohon I dan II menegaskan permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan.
Alasannya, perkara pokok telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Julham Situmorang.
“Karena perkara pokok sudah masuk persidangan, maka permohonan praperadilan otomatis gugur sesuai Peraturan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2015,” ujar Iptu M.P. Simanjuntak SH. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung