Simada News
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home KESEHATAN

Presiden: Pelonggaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021

Simadanews.com by Simadanews.com
21 Juli 2021 | 00:56 WIB
in KESEHATAN
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Pemerintah akan melonggarkan secara bertahap pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 26 Juli 2021. Dengan syarat, tren kasus positif COVID-19 di dalam negeri menurun secara signifikan.

“Pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap terkait kebijakan PPKM Darurat,” kata Presiden Joko Widodo secara virtual pada Selasa (20/70/2021).

Keputusan yang diambil ini, lanjut Presiden Joko Widodo, sangat berat dilakukan pemerintah pada beberapa waktu ke depan. Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar, pemerintah tetap memutuskan kebijakan di atas dilakukan.

Kondisi saat ini, tren kasus positif COVID-19 selama pemberlakukan kebijakan di atas sangat berpengaruh terhadap upaya penanganan wabah global tersebut. Indikasinya, terjadi penurunan tingkat keterisian pada fasilitas kesehatan dalam beberapa waktu ke depan.

“Kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur-red) rumah sakit mengalami penurunan,” tuturnya.

Adanya hal tersebut, dapat mencegah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit menjadi penuh.  Sehingga fasilitas itu dapat melayani masyarakat yang menderita penyakit lainnya dengan optimal. “Pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu,” imbuhnya.

Berlakunya kebijakan di atas lebih lama lagi, Presiden berharap, seluruh instansi terkait dapat saling menjalin kerja sama dengan solid. Sehingga, pada waktu 26 Juli 2021, pemerintah dapat secara bertahap melonggarkan kebijakan PKKM Darurat di berbagai wilayah.

“Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun,” tuturnya.

Pelonggaran Diberikan

Nantinya, menurut Presiden ada sejumlah pelonggaran yakni pembukaan pasar tradisional secara bertahap yang menjual bahan pokok sehari-hari. Pedagang pasar yang menjual kebutuhan di atas, diijinkan buka sampai pukul 20.00. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Pedagang pasar selain yang menjual kebutuhan pokok, diijinkan buka usahanya hingga pukul 15.00. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah pengunjung dari usaha tersebut hanya boleh sekitar 50 persen pengunjung.

“Pedagang kaki lima, lapak jajanan kelontong, agen atau outlet voucher, laundry, pangkas rambut dan pedagang asongan dijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. maksimal setiap kunjungan sekitar 30 menit,” tuturnya.

Dalam mendukung kebijakan di atas, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial  (bansos) dengan jumlah signifikan. Dari mulai pemerintah akan memberikan sebanyak 2 juta paket obat vitamin bagi penderita COVID-19 dengan kategori tidak ada gejala dan gejala ringan.

Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun. Bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, bantuan desa, dan bantuan sembako. Lalu, pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha mikti infotmas sebesar Rp1,2 juta bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar.

Bantuan tersebut, segera disalurkan oleh instansi pemerintah terkait kepada masyarakat yang memerlukan bantuan. Sehingga, dapat bertahan dari efek negatif wabah global COVID-19 pada beberapa waktu ke depan.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” imbuhnya. (***)

 

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Ilustrasi penyakit nyeri sendi atau geja asam urat.

Rahasia Mengatasi Nyeri Sendi: Tips Teruji untuk Menyiasati Asam Urat

24/03/2024

SimadaNews.com-Penyakit asam urat adalah kondisi yang disebabkan oleh penumpukan asam urat di dalam tubuh, yang biasanya terjadi karena metabolisme purin...

385 Orang setiap Hari Meninggal Dunia karena Penyakit TBC

18/02/2024

SimadaNews.com-Sebanyak 385 orang setiap hari meninggal dunia karena mengidap penyakit Tuberkolosis atau TBC. Hal itu disampaikan, Guru Besar Tetap dalam...

5 Manfaat Bila Rutin Minum Jus Bayam

17/02/2024

SimadaNews.com- Bayam merupakan jenis sayuran hijau bisa dinikmati dalam berbagai bentuk sajian, mulai dari sup, tumis bahkan dalam bentuk jus....

Ini Bahaya Konsumsi Makanan Ringan Kemasan…

22/01/2024

SimadaNews.com-Makanan ringan kemasan atau yang dikenal sebagai cemilan merupakan makanan yang biasa dikonsumsi diantara waktu makan yang berguna untuk menahan...

dr Susanti Kunjungi Puskesmas Ksatria dan Pardamean

08/01/2024

SimadaNews.com - Memastikan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik kepada masyarakat, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani kunjungi Puskesmas...

Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Lapas Tebing Tinggi Gelar Bakti Sosial Kesehatan WBP

10/12/2023

SimadaNews.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi bersama Yayasan Buddha Tzu Chi dan Tzu Chi International Medical Association (TIMA) mengadakan...

Berita Terbaru

News

Vandiko Gultom Audiensi ke Ditjen Perkebunan Kementan RI, Sampaikan Usulan Pengembangan Kopi dan Kakao

8 Oktober 2025 | 18:43 WIB
News

DPW PANI Sumut dan Satres Narkoba Kompak Perangi Narkoba, Masyarakat Diimbau Berani Lapor!

8 Oktober 2025 | 08:51 WIB
News

DPRD Siantar Gelar Rapat Bahas Raperda Insentif Tenaga Pendidik dan Perlindungan Tenaga Kerja

7 Oktober 2025 | 22:50 WIB
News

GMNI Labuhanbatu Gelar Temu Ramah, Pererat Solidaritas dan Semangat Gerakan Mahasiswa

6 Oktober 2025 | 22:24 WIB
News

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 20:32 WIB
News

Tegaskan Komit Bebas Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Gelar Tes Urine Bersama BNN dan Dinas Kesehatan

6 Oktober 2025 | 17:35 WIB
News

Camat Bandar Huluan Gelar Seleksi Tim Voli untuk Piala Bupati Simalungun

6 Oktober 2025 | 17:12 WIB
News

Diterpa Isu Tak Sedap, Ketua Komite MAN Pematangsiantar Bongkar Fakta di Balik Spanduk Protes!

6 Oktober 2025 | 13:40 WIB
News

Orang Tua Siswa Pasang Spanduk Mosi Tidak Percaya di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 10:15 WIB
News

Pipa Tirta Uli Pecah di Jalan SKI, Distribusi Air Sejumlah Wilayah Siantar Terdampak

6 Oktober 2025 | 08:35 WIB
News

Revolusi Keislaman dan Perkaderan sebagai Pilar Kepengurusan HMI Masa Depan

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB
News

Ephorus Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru GKPS Diateitupa

5 Oktober 2025 | 19:40 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    • No Result
      View All Result
      • News
      • Ekbis
      • Jagad Raya
      • Komunitas
      • Sudut Pandang
      • Simadagros
      • Asahan
      • Simada TV

      © 2018-2024 Simada News

      rotasi barak berita hari ini danau toba sumber