SimadaNews.com-Pria warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, berinisial EJT tidak bisa berkutik ketika personel polisi menangkapanya saat hendak mengonsumsi sabu-sabu, Sabtu (27/1) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan terhadap pria berusia 37 tahun itu, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada seorang pria akan mengonsumsi narkoba di salah satu rumah di Jalan Viyatha Yudha Ujung Kelurahan Bah Kapul, Kecamtan Sitalasari.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melihat tersangka dengan gelagat mencurigakan di dalam rumah.
Melihat itu, personel langsung melakukan penggerebekan dan menagkap EJZ. Dari tangan tersangak, diamannkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,50 gram, satu buah pipa kaca, satu buah kompeng karet dan satu buah jarum sumbu.
Dari hasil interogasi, EJT mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang laki-laki yang baru dikenalnya di Jalan Singosari seharga Rp450 ribu.
AKP Mulyadi menambahkan, EJT langsung digelangdang ke Mapolrs Siantar untuk proses hukum selanjutnya. EJT dijerat pasal 114 subsider pasla 112 Undang-undang 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tms/mas/snc)